Cicilan Rumah Tanpa BI Checking, Risikokah? Ini Penjelasannya

ILUSTRASI: Penting bagi masyarakat untuk memahami apa itu BI Checking.
ILUSTRASI: Penting bagi masyarakat untuk memahami apa itu BI Checking.
Reporter

-

Editor

Darmanto Zebua

JAMBISNIS.COM - Impian memiliki properti pribadi sering kali terbentur oleh ketatnya proses verifikasi kredit dari perbankan. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dengan menawarkan cicilan rumah langsung ke pengembang tanpa melalui BI Checking.

Sekilas terlihat sebagai jalan pintas yang mudah, namun di balik kemudahan tersebut tersimpan risiko besar yang bisa berujung pada kerugian finansial maupun hukum.

Dilansir dari Medcom, penting bagi konsumen untuk memahami apa itu BI Checking. Istilah ini merujuk pada sistem pengecekan riwayat kredit nasabah yang dulu dikelola oleh Bank Indonesia.

Sejak 2018, fungsi ini telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK berisi catatan lengkap mengenai lancar atau macetnya cicilan seorang debitur. Lembaga keuangan formal wajib menggunakan SLIK untuk menilai kelayakan dan risiko calon peminjam.

Tawaran "tanpa BI Checking" pada dasarnya berarti transaksi yang kamu lakukan tidak melalui lembaga keuangan formal yang terdaftar dan diawasi OJK.

Transaksi ini seringkali berupa perjanjian di bawah tangan langsung dengan pihak yang mengaku sebagai pengembang. Berikut ini adalah bahaya beli rumah tanpa BI Checking