-
Darmanto Zebua
1. Bunga dan denda yang menjerat
Karena tidak diatur oleh OJK, pihak penjual dapat menetapkan suku bunga sesuka hati, yang seringkali jauh lebih tinggi dari bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan. Selain itu, mereka bisa memberlakukan denda keterlambatan yang tidak wajar dan mencekik, tanpa ada standar yang melindungi konsumen.
2. Legalitas proyek yang meragukan
Banyak kasus "pengembang" skema ini ternyata tidak memiliki izin mendasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Status tanahnya pun bisa jadi masih sengketa. Tanpa verifikasi dari pihak bank, kamu sebagai pembeli tidak memiliki lapisan pelindung untuk memastikan legalitas proyek tersebut.
3. Ketiadaan perlindungan hukum
Akad jual beli seringkali dibuat sepihak dan sangat merugikan pembeli. Jika di tengah jalan kamu gagal bayar atau pengembang kabur, uang yang sudah masuk berisiko hilang total. kamu tidak memiliki perlindungan kuat karena transaksi ini berada di luar pengawasan OJK dan sistem perbankan nasional.