Reporter
Syaiful Amri
Editor
Syaiful Amri
Di pasar global, harga emas dunia pada Rabu pagi (waktu Jakarta) naik 0,4% menjadi USD 3.327,69 per ons, didorong ketidakpastian hasil pembicaraan dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, serta ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga oleh The Federal Reserve (The Fed).
Harga emas cenderung naik saat suku bunga rendah karena emas menjadi lebih menarik dibandingkan aset yang memberikan imbal hasil seperti obligasi.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual kembali emas ke PT Antam Tbk di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.