Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Impor Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar

Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Impor Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar

  • account_circle say say
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM  – Bea Cukai Jambi memusnahkan sebanyak 4,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek serta sejumlah minuman beralkohol dan barang impor ilegal lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,4 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 115 kali penindakan yang dilakukan selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026.

“Pemusnahan ini digelar sebagai wujud Asta Cita dan komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat,” kata Dafit di Jambi, Rabu.

Menurutnya, seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai barang milik negara dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara serta KPKNL Jambi.

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 4.708.484 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp3,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,4 miliar. Selain itu, terdapat minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 326,05 liter senilai Rp21,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp32,9 juta.

Tidak hanya itu, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan barang impor ilegal lainnya, seperti minuman kaleng kedaluwarsa sebanyak 300 karton, susu krimer kental kedaluwarsa 26 karton, processor bekas 67 unit, tablet dan laptop bekas 10 unit, serta dua unit telepon genggam bekas dengan total nilai mencapai Rp103,3 juta.

Dafit menjelaskan, seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai, termasuk rokok tanpa pita cukai atau salah pita cukai, minuman beralkohol ilegal, serta barang impor yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut penegakan hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait lainnya, termasuk Avsec Bandara Sultan Thaha Saifuddin, BPOM, hingga pengusaha jasa titipan.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Minyak Dunia Melonjak, Investor Bidik Potensi Perundingan AS-China

    Harga Minyak Dunia Melonjak, Investor Bidik Potensi Perundingan AS-China

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak dunia berhasil rebound setelah mencapai level terendah dalam lima bulan pada sesi sebelumnya. Harga minyak naik lantaran investor berharap potensi perundingan antara AS dan China dapat meredakan ketegangan perdagangan antara dua negara dengan ekonomi dan konsumen minyak terbesar di dunia. Senin (13/10/2025) pukul 14.00 WIB, harga minyak mentah jenis Brent untuk […]

  • Turnamen Catur Bulanan Non Master Pengprov Percasi Jambi VI Pecahkan Rekor, 160 Pecatur Siap Bertanding di Paviliun JBC

    Turnamen Catur Bulanan Non Master Pengprov Percasi Jambi VI Pecahkan Rekor, 160 Pecatur Siap Bertanding di Paviliun JBC

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Turnamen Catur Bulanan Non Master Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Jambi seri ke-6 mencatat sejarah baru. Sebanyak 160 pecatur dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi dipastikan ambil bagian dalam kompetisi yang akan digelar di Paviliun Jambi Business Center (JBC). Jumlah tersebut menjadi rekor peserta terbanyak sejak program Turnamen […]

  • Harga Perak Melambung Tinggi, Tertekan Konflik Timur Tengah

    Harga Perak Melambung Tinggi, Tertekan Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni yang dipasarkan PT Antam melesat tinggi pada Senin (2/3/2026). Mengutip dari laman Logam Mulia, harga perak Antam hari ini tembus Rp59.100 per gram. Perak Antam mengalami kenaikan sebesar Rp1.050 dari sebelumnya di level Rp58.050 per gram. Tren peningkatan ini turut dipengaruhi oleh ketegangan konflik Timur Tengah yang membuat sebagian investor […]

  • Update Harga Perak Antam Hari Ini, Naik atau Turun!

    Update Harga Perak Antam Hari Ini, Naik atau Turun!

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak keluaran Antam melesat tinggi pada Rabu (8/4/2026). Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga perak Antam naik drastis Rp3.000 ke level Rp48.450 per gram. Sebelumnya, harga perak Antam turun cukup dalam Rp750 ke level Rp 45.450 per gram. Antam menawarkan perak batangan ukuran 250 gram, 500 gram dan perak butiran […]

  • Ekonomi China Melambat, Bank Sentral Kembali Tahan Suku Bunga Acuan

    Ekonomi China Melambat, Bank Sentral Kembali Tahan Suku Bunga Acuan

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank sentral China kembali mempertahankan suku bunga pinjaman acuannya di tengah melemahnya sejumlah data ekonomi China. Keputusan ini menandai bulan ketujuh berturut-turut tanpa perubahan kebijakan moneter, meski tekanan perlambatan ekonomi dan krisis sektor properti masih berlanjut. Mengutip CNBC, Senin (22/12/2025), People’s Bank of China (PBOC) menahan Loan Prime Rate (LPR) tenor 1 tahun […]

  • OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

    OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan […]

expand_less