Asosiasi Perhiasan Curhat ke Menkeu Purbaya, Minta Tindak Produsen Ilegal yang Tak Bayar Pajak
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima aspirasi dari asosiasi produsen perhiasan yang mengeluhkan praktik produksi ilegal di industri perhiasan. Produsen ilegal tersebut disebut menjual produk tanpa membayar pajak, sehingga menimbulkan ketimpangan aturan pajak bagi pelaku usaha resmi. Pertemuan antara Purbaya dan asosiasi produsen perhiasan berlangsung di Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025). Dalam kesempatan itu, asosiasi meminta agar pemerintah menindak pabrik perhiasan ilegal yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan kewajiban perpajakan.
“Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan terkait produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” ujar Purbaya kepada wartawan, dikutip Jumat (24/10/2025).
Menurut Purbaya, produsen ilegal biasanya menjual produk langsung ke toko-toko emas tanpa melaporkan kewajiban pajak. Sementara produsen resmi telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,6% dan pajak pabrik sebesar 1,1%, sehingga totalnya hampir mencapai 3%.
“Yang legal bayar pajak 1,6% untuk PPN dan 1,1% di pabriknya, sementara yang ilegal tidak bayar sama sekali. Ini jadi tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh,” jelasnya.
Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor perhiasan dengan penegakan hukum dan penerapan pajak yang merata. Ia juga menambahkan, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi ketentuan pajak perhiasan untuk menghindari celah praktik ilegal di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat iklim usaha industri perhiasan nasional, meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaku usaha yang taat aturan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar