Harga Tiket Garuda Indonesia Naik Hingga 13 Persen
- account_circle say say
- calendar_month 42 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Maskapai penerbangan Garuda akan menyesuaikan tarif tiket pesawat domestik hingga 13 persen. Kenaikan ini telah mendapat lampau hijau dari Pemerintah.
JAMBISNIS.COM – Garuda Indonesia menyatakan akan melakukan penyesuaian harga tiket pesawat domestik menyusul kebijakan pemerintah yang memperbolehkan kenaikan tarif hingga maksimal 13 persen.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, mengatakan penyesuaian tarif akan dilakukan secara proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara terukur dengan tetap mengedepankan transparansi dan mengikuti ketentuan regulator,” ujar Glenny dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian komponen biaya tambahan atau fuel surcharge pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik.
Penyesuaian tarif dilakukan di tengah lonjakan harga avtur global yang memberikan tekanan besar terhadap industri penerbangan. Pemerintah sendiri membatasi kenaikan harga tiket di kisaran 9 hingga 13 persen, meski harga bahan bakar pesawat dilaporkan meningkat lebih dari 70 persen akibat dinamika geopolitik.
Menurut manajemen Garuda, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat.
Selain menaikkan tarif, Garuda juga menyiapkan langkah mitigasi berupa optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan pada sejumlah rute. Strategi ini diharapkan dapat menjaga produktivitas kapasitas sekaligus memastikan layanan tetap berjalan dengan baik.
Perusahaan juga akan melakukan evaluasi berkala seiring pergerakan harga avtur yang cenderung fluktuatif.
Sementara itu, pemerintah melalui Airlangga Hartarto menyiapkan sejumlah insentif guna menahan lonjakan harga tiket. Salah satunya adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan anggaran sekitar Rp2,6 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge hingga 38 persen untuk seluruh jenis pesawat serta memberikan insentif pembebasan bea masuk suku cadang pesawat.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar