Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan pencabutan tersebut, bandara tidak dapat lagi melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Regulasi ini diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Aturan baru ini sekaligus mencabut KM 38 Tahun 2025, yang sebelumnya mengizinkan tiga bandara khusus melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara), dan Bandara Khusus IMIP (Sulawesi Tengah).

Dalam beleid terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap memperoleh izin tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay tidak lagi berstatus sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan internasional.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” demikian tertulis dalam Diktum Pertama KM 55/2025.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penerbangan internasional di bandara khusus hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu, seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, serta angkutan penumpang dan kargo yang menunjang kegiatan usaha pokok.

Selain itu, penerbangan langsung baru dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Jangka waktu penggunaan penerbangan langsung tersebut dibatasi hingga 8 Agustus 2026. Setelah masa itu berakhir, operator bandara wajib mengajukan perubahan status menjadi bandara umum apabila masih memerlukan penerbangan internasional.

Sebelumnya, aktivitas Bandara IMIP menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak adanya petugas keamanan dan pengawasan negara dalam operasionalnya. Situasi tersebut mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau kawasan IMIP pada 20 November 2025 dalam rangka Latihan Komando Gabungan TNI.

Dalam kunjungannya, Sjafrie menegaskan perlunya penegakan regulasi di kawasan strategis tersebut.

“Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” ujarnya.

Dengan keputusan terbaru, pemerintah memastikan pengawasan lebih ketat terhadap operasional bandara khusus, terutama yang berada dalam kawasan industri tertutup.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekonom Ragukan Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Kuartal I 2026

    Ekonom Ragukan Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Kuartal I 2026

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sejumlah ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia meragukan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 yang mencapai 5,61 persen secara tahunan. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil perekonomian. Bahkan, sejumlah akademisi menemukan indikasi inkonsistensi dalam data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Guru Besar Fakultas Ekonomi dan […]

  • Emas Antam Kembali Rekor, Dibanderol Rp2.487.000 per Gram

    Emas Antam Kembali Rekor, Dibanderol Rp2.487.000 per Gram

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Emas Antam kembali catat rekor. Ini setelah emas Antam melonjak harga jualnya pada Kamis (18/12/2025) ini. Harga emas Antam sekarang dibanderol Rp2.487.000 per gram. Mengutip resmi laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 17.000 sehingga menjadi Rp2.487.000 per gram, mencapai rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). Adanya kenaikan drastis ini […]

  • Purbaya Semprot BPJS soal PBI JKN Nonaktif

    Purbaya Semprot BPJS soal PBI JKN Nonaktif

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti keras tata kelola kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) menyusul viralnya kasus pasien yang tidak bisa berobat akibat status kepesertaan dinonaktifkan. Purbaya menilai pemutakhiran data PBI-JKN sejatinya bertujuan memperbaiki kualitas program JKN agar lebih tepat sasaran. Namun, proses tersebut dinilai justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat […]

  • IHSG Anjlok 3,06% ke Level 7.152 Sesi I, Saham DSSA, BBTN, dan AMMN Jadi Top Losers LQ45

    IHSG Anjlok 3,06% ke Level 7.152 Sesi I, Saham DSSA, BBTN, dan AMMN Jadi Top Losers LQ45

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan tajam pada perdagangan sesi I Jumat (24/4/2026). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, IHSG tercatat anjlok 3,06% ke level 7.152,85 pada perdagangan siang ini. Pelemahan terjadi secara merata di seluruh sektor, mencerminkan tekanan besar di pasar saham domestik. Sektor infrastruktur memimpin penurunan dengan koreksi 4,09%, disusul sektor […]

  • Harga Emas Antam Terhempas dari Rekor, Turun Rp4.000

    Harga Emas Antam Terhempas dari Rekor, Turun Rp4.000

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terhempas dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) pada hari ini, Jumat (19/12/2025). Emas Antam diluar dugaan turun Rp4.000 hingga menjadi Rp2.483.000 per gram. Adanya penurunan harga yang terjadi membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam ikut terpangkas menjadi Rp2.342.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai […]

  • Properti Masuk Top 5 Penyumbang Investasi Terbesar di Indonesia

    Properti Masuk Top 5 Penyumbang Investasi Terbesar di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sektor properti yang mencakup perumahan, kawasan industri, dan perkantoran masuk lima besar penyumbang investasi terbesar di Indonesia sepanjang Januari-September 2025. Sebagai informasi, total realisasi investasi di Indonesia pada periode tersebut sebesar Rp 1.434,3 triliun, atau setara 75,3 persen dari target 2025 sebesar Rp 1.905,6 triliun. Berdasarkan data tersebut, properti menempati peringkat lima subsektor […]

expand_less