Harga Emas Antam Hari Anjlok Rp10.000, Buyback Ikut Merosot!
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam anjlok lagi. Harga logam mulia produksi Antam tersebut kembali terkoreksi Rp10000 pada perdagangan Rabu (21/10/2026), melanjutkan tekanan terhadap harga emas di pasar domestik.
Penurunan tersebut membuat harga emas Antam kini lebih murah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, emas Antam hari ini dibanderol Rp2.554.000 per gram. Pada perdagangan sebelumnya, emas Antam berada di level Rp2.564.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut merosot.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam dipatok Rp2.369.000 per gram. Angka tersebut turun Rp10.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.327.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.554.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.048.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.547.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 12.545.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 25.035.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 62.462.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 124.845.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 249.612.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 623.765.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.247.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.494.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
