Update Harga Emas Antam Hari Ini: Makin Murah, Kembali Anjlok Rp15 Ribu
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 42 menit yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas produk Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam makin murah. Logam mulia tersebut kembali terkoreksi pada perdagangan Jumat (25/9/2026), melanjutkan penurunan dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.590.000 per gram. Angka tersebut turun Rp15.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.605.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.415.000 per gram.
Harga tersebut merosot Rp20.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Kondisi ini membuat harga emas Antam semakin rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Bagi masyarakat yang memiliki rencana membeli emas, penurunan harga menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp1.345.000.
- 1 gram: Rp2.590.000.
- 2 gram: Rp5.120.000.
- 3 gram: Rp7.655.000.
- 5 gram: Rp12.725.000.
- 10 gram: Rp25.395.000.
- 25 gram: Rp63.362.000.
- 50 gram: Rp126.645.000.
- 100 gram: Rp253.212.000.
- 250 gram: Rp632.765.000.
- 500 gram: Rp1.265.320.000.
– 1.000 gram: Rp2.530.600.000.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
