Upadate Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp10 Ribu, Warga Jambi Siap Borong?
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM– Kabar gembira bagi masyarakat Jambi yang tengah memburu logam mulia, khususnya emas Antam. Harga emas produksi Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin (21/9/2026).
Penurunan harga kali ini mencapai Rp10.000 per gram.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.628.000 per gram. Harga tersebut turun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.638.000 per gram.
Bagi calon pembeli, turunnya harga Rp10.000 per gram tentu membuat harga pembelian menjadi sedikit lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Namun, keputusan membeli emas tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan, tujuan investasi, serta pergerakan harga emas ke depan.
Harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai sentimen ekonomi global.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terkikis.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.463.000 per gram. Angka tersebut turun Rp10.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
- 0,5 gram: Rp1.364.000.
– 1 gram: Rp2.628.000.
- 2 gram: Rp5.196.000.
- 3 gram: Rp7.769.000.
- 5 gram: Rp12.915.000.
- 10 gram: Rp25.775.000.
- 25 gram: Rp64.312.000.
- 50 gram: Rp128.545.000.
- 100 gram: Rp257.012.000.
- 250 gram: Rp642.265.000.
- 500 gram: Rp1.284.320.000.
- 1.000 gram: Rp2.568.600.000.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: darmanto zebua
