Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- comment 0 komentar

Wakil Presiden ke 10 dan 12 yang juga Founder Kalla Group Jusuf Kalla meninjau lahan milik Kalla Group di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/11/2025). Lahan seluas 164.151 M2 tersebut juga diklaim entitas Lippo yakni PT Gowa Makassar Tourism Developmen, Tbk atau GMTD. Bisnis/Paulus Tandi Bone
JAMBISNIS.COM – Sengketa kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), afiliasi Grup Lippo, dan PT Hadji Kalla sama-sama menyatakan sebagai pemilik sah atas area tersebut.
Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan melalui sejumlah dokumen negara yang memberikan mandat tunggal kepada GMTD sebagai satu-satunya pihak yang berhak membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan tersebut.
Empat dokumen negara tersebut meliputi:
- SK Menteri PARPOSTEL (8 Juli 1991)
- SK Gubernur Sulsel (5 November 1991 – area 1.000 ha)
- SK Penegasan Gubernur (6 Januari 1995)
- SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah (7 Januari 1995)
Menurut Ali Said, seluruh dokumen itu menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memiliki atau memproses tanah di kawasan Tanjung Bunga pada periode tersebut.
“Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak 1991,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).
GMTD juga menegaskan bahwa pada 1993 kawasan tersebut masih berupa rawa dan tanah negara, sehingga klaim “penguasaan fisik” oleh PT Hadji Kalla dinilai tidak relevan secara hukum.
Ali Said menambahkan, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak otomatis memberi hak kepemilikan apabila tidak didukung izin pemerintah. Ia menyebutkan bahwa SHGB yang diklaim PT Hadji Kalla tidak sah jika objek tanah berada di kawasan yang telah dicadangkan resmi untuk GMTD.
“Kami mempersilakan PT Hadji Kalla menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada,” tegasnya.
GMTD juga meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen legal lainnya seperti:
- Izin Lokasi 1991–1995
- IPPT
- SK Gubernur yang memberikan hak
- Akta pelepasan hak negara/daerah
- Persetujuan GMTD
Ali menyatakan seluruh dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan. Ia menegaskan GMTD tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah seluas 16 hektare itu kepada pihak mana pun.
Meski konflik memanas, GMTD menyebut masih membuka ruang dialog selama tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati ketentuan pemerintah serta putusan pengadilan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar