Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Sengketa kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), afiliasi Grup Lippo, dan PT Hadji Kalla sama-sama menyatakan sebagai pemilik sah atas area tersebut.

Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan melalui sejumlah dokumen negara yang memberikan mandat tunggal kepada GMTD sebagai satu-satunya pihak yang berhak membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan tersebut.

Empat dokumen negara tersebut meliputi:

  • SK Menteri PARPOSTEL (8 Juli 1991)
  • SK Gubernur Sulsel (5 November 1991 – area 1.000 ha)
  • SK Penegasan Gubernur (6 Januari 1995)
  • SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah (7 Januari 1995)

Menurut Ali Said, seluruh dokumen itu menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memiliki atau memproses tanah di kawasan Tanjung Bunga pada periode tersebut.

“Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak 1991,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

GMTD juga menegaskan bahwa pada 1993 kawasan tersebut masih berupa rawa dan tanah negara, sehingga klaim “penguasaan fisik” oleh PT Hadji Kalla dinilai tidak relevan secara hukum.

Ali Said menambahkan, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak otomatis memberi hak kepemilikan apabila tidak didukung izin pemerintah. Ia menyebutkan bahwa SHGB yang diklaim PT Hadji Kalla tidak sah jika objek tanah berada di kawasan yang telah dicadangkan resmi untuk GMTD.

“Kami mempersilakan PT Hadji Kalla menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada,” tegasnya.

GMTD juga meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen legal lainnya seperti:

  • Izin Lokasi 1991–1995
  • IPPT
  • SK Gubernur yang memberikan hak
  • Akta pelepasan hak negara/daerah
  • Persetujuan GMTD

Ali menyatakan seluruh dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan. Ia menegaskan GMTD tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah seluas 16 hektare itu kepada pihak mana pun.

Meski konflik memanas, GMTD menyebut masih membuka ruang dialog selama tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati ketentuan pemerintah serta putusan pengadilan.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rupiah masih Melemah Terhadap Dolar AS

    Rupiah masih Melemah Terhadap Dolar AS

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah tampaknya belum stabil. Dibuka pada perdagangan hari ini, Selasa (4/11/2025), rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Mengutip Antara, rupiah dibuka terdepresiasi 0,25% atau 39 poin ke Rp16.715 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.676 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar AS menguat 0,11% atau 0,11 poin ke 99,97. Sementara […]

  • Pemerintah Matangkan 9 Langkah Menuju Penerapan Zero ODOL 2027

    Pemerintah Matangkan 9 Langkah Menuju Penerapan Zero ODOL 2027

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan kebijakan zero over dimension over load (ODOL) atau bebas truk obesitas akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, tidak akan ada lagi penundaan dalam pelaksanaannya. “Kita berkomitmen agar mulai 1 Januari 2027, kebijakan zero ODOL benar-benar diterapkan […]

  • Harga Perak Antam Naik Tinggi

    Harga Perak Antam Naik Tinggi

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produksi Antam naik tinggi hari ini, Jumat (12/12/2025). Kenaikannya mencapai Rp800 kini dibanderol Rp39.235 per gram. Harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram dipatok sebesar Rp 10.208.750, dengan harga yang termasuk PPN 11% menjadi Rp 11.331.713. Sedangkan berat 500 gram adalah Rp 19.617.500, dengan harga yang termasuk PPN […]

  • Flyover dan JPO Tenjo Resmi Beroperasi, Urai Kemacetan dan Dorong Mobilitas Warga Bogor

    Flyover dan JPO Tenjo Resmi Beroperasi, Urai Kemacetan dan Dorong Mobilitas Warga Bogor

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pembangunan Flyover dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tenjo di Kabupaten Bogor telah rampung dan siap beroperasi. Infrastruktur ini diharapkan mampu mengurai kemacetan di perlintasan sebidang Stasiun Tenjo yang selama ini menjadi titik padat lalu lintas. Peresmian proyek strategis ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan […]

  • Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Jatuh Hingga Rp 124 per Kilogram

    Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Jatuh Hingga Rp 124 per Kilogram

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tren penurunan harga TBS kelapa sawit Provinsi Jambi masih berlanjut. Bahkan penurunan harga untuk periode kali ini jauh lebih dalam. Bila pada periode sebelumnya harga tandan buah segar umur tanam 10-20 tahun hanya turun Rp 39,71/Kg TBS, kali ini mencapai Rp 124,51/Kg TBS. Harga baru ini berlaku untuk 7-13 November 2025. Penetapan harga […]

  • Barang Milik Negara Senilai Rp 91 Triliun Kini Dilindungi Asuransi Skema Pooling Fund Bencana

    Barang Milik Negara Senilai Rp 91 Triliun Kini Dilindungi Asuransi Skema Pooling Fund Bencana

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menandatangani Adendum III Kontrak Payung dengan Asuransi Jasindo sekaligus meluncurkan Asuransi Barang Milik Negara (BMN) Preferen berbasis skema Pooling Fund Bencana. Inisiatif ini juga menandai pembayaran premi pertama melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium asuransi BMN. Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel, mengatakan […]

expand_less