Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Sengketa kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), afiliasi Grup Lippo, dan PT Hadji Kalla sama-sama menyatakan sebagai pemilik sah atas area tersebut.

Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan melalui sejumlah dokumen negara yang memberikan mandat tunggal kepada GMTD sebagai satu-satunya pihak yang berhak membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan tersebut.

Empat dokumen negara tersebut meliputi:

  • SK Menteri PARPOSTEL (8 Juli 1991)
  • SK Gubernur Sulsel (5 November 1991 – area 1.000 ha)
  • SK Penegasan Gubernur (6 Januari 1995)
  • SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah (7 Januari 1995)

Menurut Ali Said, seluruh dokumen itu menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memiliki atau memproses tanah di kawasan Tanjung Bunga pada periode tersebut.

“Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak 1991,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

GMTD juga menegaskan bahwa pada 1993 kawasan tersebut masih berupa rawa dan tanah negara, sehingga klaim “penguasaan fisik” oleh PT Hadji Kalla dinilai tidak relevan secara hukum.

Ali Said menambahkan, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak otomatis memberi hak kepemilikan apabila tidak didukung izin pemerintah. Ia menyebutkan bahwa SHGB yang diklaim PT Hadji Kalla tidak sah jika objek tanah berada di kawasan yang telah dicadangkan resmi untuk GMTD.

“Kami mempersilakan PT Hadji Kalla menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada,” tegasnya.

GMTD juga meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen legal lainnya seperti:

  • Izin Lokasi 1991–1995
  • IPPT
  • SK Gubernur yang memberikan hak
  • Akta pelepasan hak negara/daerah
  • Persetujuan GMTD

Ali menyatakan seluruh dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan. Ia menegaskan GMTD tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah seluas 16 hektare itu kepada pihak mana pun.

Meski konflik memanas, GMTD menyebut masih membuka ruang dialog selama tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati ketentuan pemerintah serta putusan pengadilan.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Galeri24 dan UBS Meroket Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

    Harga Emas Galeri24 dan UBS Meroket Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Galeri24 dan UBS kembali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan data resmi Sahabat Pegadaian pada Rabu (21/1/2026), dua produk populer Pegadaian tersebut mencatat lonjakan harga yang cukup tajam dibandingkan hari sebelumnya. Emas Galeri24 naik Rp35.000 per gram, dari Rp2.731.000 menjadi Rp2.766.000 per gram. Sementara itu, emas UBS melonjak Rp43.000 per gram, dari Rp2.783.000 […]

  • Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru November 2025

    Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru November 2025

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar lengkap perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar secara resmi. Pembaruan data dilakukan per 7 November 2025, dengan total 95 perusahaan pinjol legal yang dinyatakan memenuhi standar dan boleh beroperasi di Indonesia. Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan […]

  • Jelang UMP 2026, Apindo Ungkap Banyak Perusahaan UKM Tak Mampu Bayar Upah Minimum

    Jelang UMP 2026, Apindo Ungkap Banyak Perusahaan UKM Tak Mampu Bayar Upah Minimum

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang mayoritas didominasi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa sekitar 90 persen perusahaan di Indonesia bukanlah perusahaan besar atau multinasional, melainkan UKM dengan kemampuan finansial terbatas. “Jangan […]

  • Asosiasi Rokok Kecil-Menengah Tolak Rencana Menkeu Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok

    Asosiasi Rokok Kecil-Menengah Tolak Rencana Menkeu Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak keras rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok yang tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Asosiasi yang menaungi perusahaan rokok kecil dan menengah itu menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan industri rokok legal dan justru menguntungkan peredaran rokok ilegal. Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan penambahan layer tarif cukai […]

  • Pertamina Temukan 724 Juta BOE Cadangan Migas Baru di Rokan, Terbesar dalam 10 Tahun

    Pertamina Temukan 724 Juta BOE Cadangan Migas Baru di Rokan, Terbesar dalam 10 Tahun

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina (Persero) mencatat capaian besar pada 2025 setelah menemukan potensi cadangan migas non konvensional (MNK) sebesar 724 juta barrel oil equivalent (BOE) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau. Temuan tersebut menjadi yang terbesar dalam satu dekade terakhir sekaligus memperkuat upaya peningkatan ketahanan energi nasional. Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, menyampaikan bahwa […]

  • WIKA Rugi Rp3,21 Triliun pada Q3 2025, Anggaran Infrastruktur Turun Jadi Sorotan

    WIKA Rugi Rp3,21 Triliun pada Q3 2025, Anggaran Infrastruktur Turun Jadi Sorotan

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Wijaya Karya (WIKA) mencatat kerugian Rp3,21 triliun pada kuartal III/2025, berbalik dari laba Rp741 miliar di periode yang sama tahun lalu. Penurunan anggaran infrastruktur nasional menjadi faktor utama merosotnya kinerja perusahaan pelat merah tersebut. Pendapatan WIKA turun tajam 27,5% menjadi Rp9,09 triliun, sehingga laba kotor ikut terkoreksi 28,4%. Direktur Utama WIKA, Agung […]

expand_less