OJK Dalami Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Peluang Sanksi Baru Terbuka
- account_circle say say
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk mengenakan sanksi baru terkait dugaan pelanggaran transaksi pada saham emiten DSSA, BREN, dan CUAN.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penjatuhan sanksi tambahan terkait dugaan pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, proses pengawasan terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal masih berlanjut meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan. OJK kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi yang diduga terkoordinasi.
Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (20/10/2026), Friderica menyatakan tim pengawas pasar modal masih mengkaji kemungkinan pelanggaran lain. Namun, keputusan mengenai sanksi tambahan belum ditetapkan karena harus didukung bukti dan dasar hukum yang memadai.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terkait kasus saham ketiga emiten tersebut. Rinciannya, Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, penindakan dilakukan setelah otoritas menemukan bukti dugaan manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dinilai terencana dan terstruktur.
Menurut OJK, penindakan menyasar pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal, termasuk pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) sesuai keterlibatan masing-masing.
OJK menegaskan proses pemberian sanksi harus mengikuti ketentuan hukum. Karena itu, pendalaman kasus tidak serta-merta berarti seluruh pihak terkait akan dikenai sanksi tambahan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian pelaku pasar karena penegakan aturan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga transparansi dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
- Penulis: say say
