Ternyata Ini Alasan PKP Batalkan Rencana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Menteri PKP Maruarar Sirait
Menteri PKP Maruarar Sirait
Reporter

-

Editor

Darmanto Zebua

JAMBISNIS.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi (m²).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyebut keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat serta tantangan tingginya harga tanah di wilayah perkotaan.

"Kalau memang responnya tentu lebih banyak yang menolak, kami juga harus menghormati. Kan nggak bisa niat baik saja, kami juga mendengarkan bagaimana teman-teman yang punya pendapat," jelasnya baru-baru ini.

Padahal, Ara menyebut bahwa sebetulnya implementasi hunian minimalis sudah banyak dijalankan pada hunian-hunian komersil.

Dalam penegasannya, Ara menyebut usulan mengubah luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi (m2) itu berangkat dari tingginya harga tanah di perkotaan. Sedangkan, banyak masyarakat yang hendak tinggal di wilayah tersebut. Untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar memiliki hunian di area perkotaan, maka dicanangkanlah ide tersebut.

"Saya rasa kalau komersil sudah banyak yang jalan ya. Sudah beberapa tempat itu walaupun mungkin ukurannya berbeda-beda. Tapi spiritnya kan karena harga tanahnya mahal itu aja. Nah apakah tadinya itu bisa dibuat menjadi rumah subsidi? Itu kan tadi pikiran dasarnya idenya itu.Supaya bisa membantu teman-teman yang ingin punya rumah di kota," katanya.