OJK Terbitkan Izin Usaha untuk PT Cyrameta Exchange Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital

Foto : Kantor OJK
Foto : Kantor OJK
Reporter

Kurnia Sandi

Editor

Kurnia Sandi

JAMBISNIS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Cyrameta Exchange Indonesia sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-13/D.07/2025 pada 5 September 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

Pemberian izin ini sejalan dengan ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. OJK menekankan bahwa dalam melakukan pemasaran produk maupun layanan, pedagang aset wajib menyampaikan informasi yang jelas, benar, serta tidak menyesatkan.

Informasi yang diberikan kepada konsumen setidaknya harus memenuhi lima prinsip utama, yaitu:

Transparan dan mudah dipahami konsumen.

Memuat peringatan mengenai risiko serta volatilitas harga.

Tidak memberi kesan bahwa investasi aset digital menjamin imbal hasil tinggi.