Syaiful Amri
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang mengajukan insentif pajak penghasilan (PPh) Badan untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih sangat minim. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2024, hingga periode September 2024, hanya terdapat 7 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk kegiatan investasi di IKN dan daerah mitra.
Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menyoroti bahwa belum ada satu pun permohonan yang masuk terkait insentif tax holiday untuk financial center IKN, pemindahan kantor pusat ke IKN, maupun fasilitas supertax deduction seperti untuk vokasi, litbang, dan sumbangan.
"Data tersebut berdasarkan permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui sistem OSS dan telah mendapat persetujuan pada tahun 2024," tulis DJP dalam laporan resminya, dikutip Jumat (18/7).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur berbagai insentif perpajakan dan kepabeanan di IKN dan daerah mitra melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024. Insentif ini diberikan dalam rangka menarik investor untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan IKN.
Beberapa bentuk insentif yang ditawarkan antara lain:
Pengurangan PPh Badan 100% untuk penanaman modal tertentu di IKN dan/atau daerah mitra.
Pengurangan PPh Badan 100% untuk kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN seperti perbankan, asuransi, dan keuangan syariah.
Pengurangan PPh Badan 85% untuk sektor pasar modal, bursa karbon, dana pensiun, modal ventura, hingga bullion.
Tax holiday HQ IKN untuk pemindahan kantor pusat atau kantor regional ke IKN.
Supertax deduction untuk kegiatan vokasi, penelitian dan pengembangan (litbang), serta sumbangan pembangunan di IKN.
Meskipun insentif yang ditawarkan cukup menarik, kenyataannya tingkat partisipasi pelaku usaha masih sangat rendah. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sosialisasi dan implementasi kebijakan tersebut.