Syaiful Amri
Syaiful Amri
“Kontennya itu ada kandungan etanol, sekitar 3,5 persen. Tapi secara teknis, itu masih aman dan dalam batas wajar. Di banyak negara malah sampai 10 persen,” ujar Achmad.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) juga menyebut bahwa kandungan etanol hingga 10 persen (E10) merupakan praktik global yang diperbolehkan. Pemerintah sendiri tengah menyiapkan standar BBM bioetanol nasional untuk mendorong substitusi impor minyak mentah dan menekan emisi karbon.
Namun, sejumlah pengamat energi melihat adanya indikasi permainan di balik isu etanol ini.
Menurut pengamat energi dari Universitas Indonesia, Tirta Adi, alasan teknis terkait etanol bisa saja dijadikan “tameng” dalam negosiasi bisnis, terutama ketika menyangkut harga, margin distribusi, dan kendali pasokan.
“Dalam bisnis migas, kadang alasan teknis digunakan untuk memperkuat posisi tawar. Kandungan etanol bisa jadi cuma salah satu instrumen dalam negosiasi yang lebih besar,” ujarnya.
Apalagi, hingga kini belum ada hasil uji laboratorium independen yang membuktikan bahwa kandungan etanol 3,5 persen berpengaruh buruk terhadap kualitas atau performa kendaraan.