Cara Mengurus Roya Sertifikat Tanah Setelah KPR Lunas

Ilustrasi Penyerahan Sertifikat Tanah Setelah KPR Lunas
Ilustrasi Penyerahan Sertifikat Tanah Setelah KPR Lunas
Reporter

Syaiful Amri

Editor

Syaiful Amri

Jika pengajuan Hak Tanggungan sebelumnya dilakukan secara elektronik, maka proses Roya juga dilakukan secara elektronik. Namun jika sertifikat masih analog (fisik), maka proses Roya dilakukan secara manual di Kantah. Dalam proses Roya dengan sertifikat analog, akan dilakukan alih media menjadi sertifikat elektronik (sertipikat-el).

Kenapa Roya Itu Penting?

  • Menjamin bahwa sertifikat tanah Anda benar-benar bebas dari beban utang

  • Memastikan status hukum tanah bersih dan sah milik pribadi

  • Dibutuhkan untuk proses jual beli, balik nama, dan agunan baru

  • Wajib untuk alih media ke sertifikat elektronik

Mengurus Roya adalah langkah wajib setelah melunasi KPR atau pinjaman lain yang menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan. Tanpa Roya, catatan di BPN masih menunjukkan properti Anda sebagai agunan pinjaman, yang bisa menimbulkan masalah hukum dan administrasi di masa depan.

Prosesnya kini bisa dilakukan dengan mudah di Kantor Pertanahan, baik secara manual maupun elektronik tergantung dari jenis sertifikat Anda. Jangan tunggu lama segera urus Roya agar tanah atau rumah Anda sepenuhnya bebas dan legal.