Syaiful Amri
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Bagi Anda yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman bank lainnya dengan jaminan sertifikat tanah, penting untuk segera mengurus proses Roya. Tanpa mengurus Roya, status tanah atau rumah Anda masih tercatat sebagai jaminan hutang di sistem pertanahan, meskipun pinjaman sudah lunas.
Pengurusan Roya dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Setelah proses ini selesai, sertifikat Anda akan dinyatakan bebas dari Hak Tanggungan, yang artinya properti tersebut sudah sepenuhnya menjadi milik Anda tanpa keterikatan utang.
Apa Itu Roya?
Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah setelah utang yang dijamin oleh tanah atau bangunan tersebut telah dilunasi. Istilah ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Menurut Sekretaris Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian:
"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan."