Kamis, 24 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » ASN Tebo Mulai WFH, Tapi Tidak Semua Bisa

ASN Tebo Mulai WFH, Tapi Tidak Semua Bisa

  • account_circle say say
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Kebijakan ini diberlakukan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya penyesuaian pola kerja yang lebih adaptif dan efisien.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Suwarto, mengatakan bahwa penerapan WFH telah mulai dijalankan oleh sebagian ASN.

“Iya, mulai hari ini ASN di beberapa OPD sudah menjalankan WFH,” ujar Suwarto.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat bekerja dari rumah. Ia menjelaskan bahwa pejabat struktural, seperti kepala dinas, kepala badan, kepala bidang, sekretaris, serta tenaga pendidik, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Menurut Suwarto, kebijakan WFH ini dilaksanakan secara selektif dan bergiliran. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengalami gangguan.

“Pengaturan dilakukan secara bergantian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan, ASN yang tidak mendapatkan jadwal WFH tetap bekerja seperti biasa di kantor sesuai ketentuan masing-masing OPD.

Lebih lanjut, Suwarto menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan. Mereka diwajibkan selalu siaga dan mudah dihubungi, terutama melalui telepon seluler.

“Semua ASN yang WFH wajib memastikan alat komunikasi aktif. Jika tidak merespons saat dihubungi, tentu akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur perubahan pola kerja ASN di pemerintah daerah.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • May Day Jambi: Al Haris Ingatkan Pengusaha-Buruh “Jangan Saling Tinggal”!

    May Day Jambi: Al Haris Ingatkan Pengusaha-Buruh “Jangan Saling Tinggal”!

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gubernur Jambi Al Haris angkat suara tegas di momen Hari Buruh 2026. Ia mengingatkan, hubungan pengusaha dan pekerja bukan untuk dipertentangkan, melainkan harus berjalan seiring sebagai satu kesatuan. “Pengusaha butuh pekerja, pekerja juga butuh pengusaha. Ini simbiosis mutualisme, tidak bisa dipisahkan,” tegas Al Haris saat menghadiri peringatan May Day bertema “Bersama Mewujudkan Kemajuan […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo, Talang Banjar, dan Kasang Terbaru

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo, Talang Banjar, dan Kasang Terbaru

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok atau sembako di Kota Jambi terpantau relatif stabil pada Selasa (6/1/2026). Meski demikian, beberapa komoditas strategis seperti cabai rawit dan bawang merah mengalami penurunan harga di sejumlah pasar rakyat. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai rawit hijau dan cabai rawit merah tercatat mengalami penurunan cukup […]

  • Komisi VIII DPR: Biaya Haji 2026 Akan Diumumkan Paling Cepat 29 Oktober 2025

    Komisi VIII DPR: Biaya Haji 2026 Akan Diumumkan Paling Cepat 29 Oktober 2025

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Komisi VIII DPR RI menargetkan besaran biaya haji 2026 akan diumumkan paling cepat pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah Panitia Kerja (Panja) Haji dan Kementerian Haji dan Umrah menyelesaikan pembahasan akhir pada hari ini, Selasa (28/10). Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan rapat pembahasan biaya haji 2026 hampir rampung dan diharapkan […]

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas. Dengan aturan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tambahan seperti sebelumnya. […]

  • Update Harga Sembako Pasar Angso Duo Februari 2026

    Update Harga Sembako Pasar Angso Duo Februari 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Jambi, pada Jumat, 6 Februari 2026, sebagian besar stabil. Beberapa komoditas mengalami perubahan harga, baik naik maupun turun, sesuai pantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. Komoditas yang tetap stabil antara lain beras Belido Rp15.000 per kg, beras Op Bulog Rp12.000 per kg, daging sapi murni […]

  • Menkeu Purbaya Serahkan Sinkronisasi Data Dana Pemda ke BI, Selisih Capai Rp18,97 Triliun

    Menkeu Purbaya Serahkan Sinkronisasi Data Dana Pemda ke BI, Selisih Capai Rp18,97 Triliun

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan ikut campur dalam proses sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan. Ia menyebut, tanggung jawab penyelarasan data tersebut sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter yang memiliki akses langsung terhadap sistem perbankan nasional. “Enggak, bukan urusan […]

expand_less