Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

  • account_circle -
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian definisi saham free float. BEI juga menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).

Penyesuaian saham free float oleh BEI seiring ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain itu, juga Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kautsar menjelaskan perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” ujar Kautsar.

Demi mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float perusahaan tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh perusahaan tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai saham free float disampaikan dalam Surat Edaran,” ujar Kautsar.

BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi perusahaan tercatat untuk pemenuhan kriteria minimum saham free float tetap tercatat di Bursa. Adapun, pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sedangkan, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai dengan 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027. Adapun, bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.

Sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat

Dalam rangka mendukung implementasi penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sejak pemberlakuan peraturan I-A ini.

“BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float,” ujar Kautsar.

BEI juga membantu peningkatan penyerapan free float perusahaan tercatat di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live untuk mempertemukan perusahaan tercatat dengan investor, serta capacity building terkait fungsi investor relations dalam rangka meningkatkan komunikasi strategis perusahaan tercatat dengan stakeholders.

“Secara keseluruhan, upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi, kualitas dan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Kautsar.

Di sisi peningkatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), BEI terus mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan oleh perusahaan tercatat, antara lain melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran.

“Ketentuan ini akan meningkatkan kualitas, akurasi dan kredibilitas laporan keuangan yang merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan investor,” ujar Kautsar.

Lebih lanjut, BEI mendorong jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan yang akan berlaku setelah terbitnya Surat Edaran Bursa terkait.

Kautsar mengatakan kewajiban ini tidak hanya dilaksanakan dalam satu kali, namun diwajibkan untuk dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk memastikan pemahaman Direksi, Komisaris, dan Komite Audit atas pengaturan di bidang pasar modal dan GCG.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan Perusahaan Tercatat, sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Kautsar.

Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas perusahaan tercatat lainnya, antara lain terkait saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama, dan kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bursa.(*)

 

 

 

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhir 2025, Menkeu Bessent Prediksi Pertumbuhan Ekonomi AS 3 Persen

    Akhir 2025, Menkeu Bessent Prediksi Pertumbuhan Ekonomi AS 3 Persen

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS) Scott Bessent menyampaikan prediksi pertumbuhan ekonomi AS sebesar 3 persen. Bessent menyatakan musim belanja liburan sejauh ini sangat kuat dan memprediksi ekonomi AS akan mengakhiri tahun dengan pijakan yang solid. Bessent menyampaikan optimisme tinggi terhadap kondisi makroekonomi AS. “Ekonomi (AS) lebih baik dari yang kami kira. Kami […]

  • Tak Main-Main! Mentan Ancam Perusahaan Sawit Penekan Harga TBS

    Tak Main-Main! Mentan Ancam Perusahaan Sawit Penekan Harga TBS

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit guna memastikan petani memperoleh harga yang wajar di tengah perubahan kondisi pasar dan nilai tukar. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan masih terdapat sekitar 270 hingga 300 pabrik kelapa sawit (PKS) dari total sekitar 1.900 PKS di Indonesia yang belum melakukan penyesuaian […]

  • 20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026

    20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 20.289 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 5 Januari 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, data tersebut tercatat hingga pukul 15.37 WIB. “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk […]

  • Turun Rp48.000, Kini Emas Antam Dibanderol Rp3,1 Juta per Gram

    Turun Rp48.000, Kini Emas Antam Dibanderol Rp3,1 Juta per Gram

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam turun tajam hari ini, Jumat (30/1/2026). Penurunannya lumayan besar, mencapai Rp48.000. Dengan penurunan harga tersebut, kini emas Antam berada di level Rp 3.120.000 per gram. Penurunan harga yang terjadi juga mengimbas pada harga beli kembali (buyback) emas Antam menjadi Rp2.939.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan […]

  • Wamenkeu Optimistis Ekonomi RI Triwulan I Tumbuh 5,5 Persen

    Wamenkeu Optimistis Ekonomi RI Triwulan I Tumbuh 5,5 Persen

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Menteri Keuangan RI, Juda Agung, optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 mampu mencapai 5,5 persen. Angka tersebut dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada awal Mei 2026. “Proyeksi Kementerian Keuangan pertumbuhan di triwulan I diperkirakan 5,5%, dengan melihat PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) meningkat cukup […]

  • Tantangan Samba! Waspada Sabetan Samurai Biru

    Tantangan Samba! Waspada Sabetan Samurai Biru

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Status lima kali juara dunia tak membuat Brasil bisa bernapas lega. Selecao justru mendapat ujian berat begitu memasuki babak 32 besar Piala Dunia 2026. Lawan yang menanti bukan tim sembarangan, melainkan Jepang yang tengah menjelma sebagai kekuatan baru sepak bola Asia. Duel panas tersebut akan digelar di NRG Stadium, Houston, Selasa (30/6/2026) dini […]

expand_less