Sinyal Positif! Harga Emas Antam Kini Dibanderol Rp2.944.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

NAIK: Harga emas Antam terpantau naik pada perdagangan Jumat (20/2/2026). Kini harga emas Antam dibanderol Rp 2.944.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terpantau naik pada perdagangan Jumat (20/2/2026).
Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam sudah dibanderol Rp 2.944.000 per gram. Artinya, Emas Antam naik Rp 28.000 jika dibandingkan dengan harga pada Kamis (19/2/2026) yang berada di level Rp 2.916.000 per gram.
Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini naik ke angka Rp2.725.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp2.725.000 gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak hari ini:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.522.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.944.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.828.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.717.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.495.000.
- Harga emas 10 gram: Rp28.935.000.
- Harga emas 25 gram: Rp72.212.000.
- Harga emas 50 gram: Rp144.345.000.
- Harga emas 100 gram: Rp288.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp721.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.442.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.884.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua


Saat ini belum ada komentar