Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Tembus Rp2,574 Juta per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali mencatatkan penguatan pada perdagangan Senin (19/10/2026). Harga logam mulia naik Rp2.000 per gram menjadi Rp2.574.000.
Kenaikan ini memperpanjang tren positif harga emas Antam. Meski penguatannya relatif terbatas, pergerakan tersebut membuat harga emas batangan kembali berada di level yang lebih tinggi dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Merujuk laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada perdagangan sebelumnya tercatat Rp2.572.000 per gram. Dengan kenaikan terbaru tersebut, harga emas kini mencapai Rp2,574 juta per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terkerek.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam dipatok Rp2.389.000 per gram. Angka tersebut naik Rp2.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga 0,5 gram: Rp1.337.000.
- Harga 1 gram: Rp2.574.000.
- Harga 2 gram: Rp5.088.000.
- Harga 3 gram: Rp7.607.000.
- Harga 5 gram: Rp12.645.000.
- Harga 10 gram: Rp25.235.000.
- Harga 25 gram: Rp62.962.000.
- Harga 50 gram: Rp125.845.000.
- Harga 100 gram: Rp251.612.000.
- Harga 250 gram: Rp628.765.000.
- Harga 500 gram: Rp1.257.320.000.
- Harga 1.000 gram: Rp2.514.600.000.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
