Mangrove Rusak 22 Persen, DPRD Jambi Bidik Peluang Ekonomi Biru di Pesisir
- account_circle -
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Hutan mangrove.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemulihan mangrove di pesisir timur Provinsi Jambi menjadi pekerjaan mendesak. DPRD Provinsi Jambi mendorong pemerintah daerah menyusun program rehabilitasi terpadu untuk menekan proporsi kawasan mangrove yang rusak berat dari sekitar 22 persen menjadi di bawah 10 persen pada 2029.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, pemerintah daerah perlu bergerak cepat menyiapkan usulan pengelolaan mangrove menyusul rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Menurut Ivan, luas indikatif kawasan mangrove di Provinsi Jambi mencapai 12.583,9 hektare. Kawasan tersebut tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dari total luasan itu, sekitar 22 persen dilaporkan mengalami kerusakan berat. Ancaman abrasi juga menjadi perhatian, terutama di kawasan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mengalami kemunduran garis pantai hingga 115 meter.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemulihan mangrove bukan sekadar persoalan menanam pohon. Perlindungan kawasan pesisir, pengendalian abrasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta keberlanjutan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan.
Rehabilitasi Mangrove Jambi Ditargetkan 500–1.000 Hektare
Ivan mendorong rehabilitasi mangrove dilakukan secara bertahap dengan sasaran luas 500 hingga 1.000 hektare sampai 2029. Program tersebut perlu didukung peta kawasan yang akurat, penetapan desa prioritas, identifikasi titik abrasi, kebutuhan anggaran, serta pembagian tanggung jawab antarpihak.
“Jambi perlu menyiapkan usulan yang konkret sejak awal. Bukan hanya menyampaikan kebutuhan penanaman, tetapi juga peta kawasan, desa prioritas, titik abrasi, kebutuhan anggaran, serta pembagian tugas pemerintah dan masyarakat,” kata Ivan, Rabu (14/10/2026).
Ia juga meminta penyusunan satu peta Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) yang disepakati seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini penting karena perbedaan sumber peta, metode penghitungan, dan tahun pengukuran dapat menghasilkan angka luasan mangrove yang berbeda.
Tanpa penyelarasan data, penentuan lokasi rehabilitasi berisiko tidak tepat sasaran. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kawasan yang paling membutuhkan penanganan mendapat prioritas.
Selain penanaman kembali, pengendalian alih fungsi lahan dan penataan pemanfaatan ruang juga harus diperkuat. Tujuannya agar kawasan yang telah dipulihkan tidak kembali mengalami kerusakan.
Ekonomi Biru Jadi Peluang Masyarakat Pesisir
Pemulihan mangrove juga berpotensi membuka peluang ekonomi bagi masyarakat pesisir. Ivan mendorong pengembangan ekonomi biru melalui ekowisata, perikanan, dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan.
Pendekatan tersebut perlu melibatkan nelayan, pemerintah desa, kelompok masyarakat peduli api, serta masyarakat pesisir, termasuk Suku Duano.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar perlindungan mangrove tidak berhenti pada program pemerintah, tetapi menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari warga.
Keberhasilan rehabilitasi, menurut Ivan, tidak cukup diukur berdasarkan jumlah pohon yang ditanam atau luas lahan yang dipulihkan. Penurunan ancaman abrasi dan meningkatnya manfaat ekonomi bagi masyarakat juga perlu menjadi indikator keberhasilan.
Pemerintah Provinsi Jambi pun didorong memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, perangkat daerah teknis, kelompok kerja mangrove, pemerintah desa, dan mitra lapangan.
Menunggu Penguatan Kelembagaan Nasional
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan BPGMN pada 24 September 2026. Kementerian Kehutanan kemudian menggelar lokakarya pada 1–2 Oktober untuk merumuskan mandat, struktur kelembagaan, dan rancangan peraturan presiden sebagai dasar pembentukan badan tersebut.
BPGMN dirancang mengemban tiga mandat utama, yakni perlindungan ekosistem, pemulihan kawasan rusak, serta pengembangan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Bagi Jambi, rencana pembentukan lembaga tersebut menjadi momentum untuk mempercepat penanganan mangrove dan gambut dalam satu kesatuan lanskap. Rencana aksi kelompok kerja mangrove daerah juga perlu diselaraskan dengan kerangka kelembagaan nasional setelah ditetapkan pemerintah pusat.
Ivan berharap Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat dapat menjadi prioritas pemulihan. Dengan data yang terintegrasi, lokasi yang jelas, pendanaan terukur, dan keterlibatan masyarakat, target menekan kerusakan mangrove di bawah 10 persen pada 2029 diharapkan dapat dicapai.(*)
Catatan Redaksi: Seluruh informasi merupakan hasil penghimpunan data dari berbagai sumber.
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua
