Al Haris Desak Revisi Aturan Migas, Hak Daerah Penghasil PI 10 Persen Masih Menanti Kepastian
- account_circle say say
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

PI 10 Persen Jadi Persoalan Strategis Daerah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah Provinsi Jambi kembali mendorong pemerintah pusat mengevaluasi regulasi minyak dan gas bumi (migas). Dua persoalan menjadi sorotan, yakni tata kelola sumur minyak masyarakat dan kepastian realisasi Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil. Al Haris menilai, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Menurut dia, pembatasan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui satu koperasi, satu badan usaha milik daerah (BUMD), dan satu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di setiap kabupaten atau kota perlu dikaji kembali.
Persoalan ini dinilai penting bagi Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun yang memiliki banyak sumur minyak masyarakat. Regulasi yang lebih proporsional diharapkan dapat membuka ruang pengelolaan yang legal, meningkatkan keselamatan kerja, serta mendukung produksi minyak nasional.
Selain sumur minyak masyarakat, kepastian Participating Interest 10 persen menjadi perhatian Pemprov Jambi. Skema PI memungkinkan daerah memperoleh partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui BUMD atau badan usaha yang memenuhi ketentuan.
Menurut Al Haris, perjuangan memperoleh kepastian realisasi PI 10 persen telah dilakukan sejak 2023. Namun, hingga Oktober 2026, persoalan tersebut masih membutuhkan penyelesaian mekanisme dan kepastian pelaksanaan.
Bagi daerah penghasil, PI berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan dari keterlibatan dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Meski demikian, manfaat ekonomi yang diterima tidak otomatis sebesar 10 persen dari seluruh nilai produksi minyak dan gas. Pendapatan bergantung pada struktur usaha, biaya, pembagian hasil, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kejelasan mekanisme menjadi penting agar pemerintah daerah dapat memperhitungkan manfaat ekonomi secara realistis dalam perencanaan pembangunan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menekankan pentingnya tata kelola migas yang berkeadilan, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
Seminar tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan mahasiswa. Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dan DPR RI.
Tantangan berikutnya adalah memastikan rekomendasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat dilaksanakan. Bagi Jambi, keberhasilan pembenahan tata kelola migas tidak cukup diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari kepastian hukum, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan manfaat ekonomi yang benar-benar diterima daerah penghasil.
- Penulis: say say
