Tambang Rakyat Merangin Berpotensi Gerakkan Ekonomi, tetapi Risiko Lingkungan Tak Bisa Diabaikan
- account_circle say say
- calendar_month 37 menit yang lalu
- print Cetak

Aktifitas Penambangan di Kabupaten Merangin.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Merangin berpotensi memberi kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada pertambangan emas. Namun, manfaat ekonomi tersebut baru dapat dinilai jika legalitas, keselamatan kerja, pengawasan lingkungan, dan tata kelola penjualan hasil berjalan bersama.
Gubernur Jambi Al Haris menyatakan izin WPR Merangin telah dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Meski demikian, penataan tata ruang masih berproses di DPR RI. Pemerintah Provinsi Jambi menyebut Merangin berpotensi menjadi percontohan apabila tahap tersebut dapat diselesaikan.
Dampak ekonomi pertambangan rakyat tidak hanya menyangkut pendapatan penambang. Kegiatan ini juga dapat berkaitan dengan perdagangan lokal, jasa angkutan, penyediaan peralatan, serta usaha pendukung lainnya. Akan tetapi, perputaran uang tidak otomatis berarti manfaat bersih bagi daerah jika kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan sungai, lahan produktif, atau risiko kecelakaan kerja.
Data BPS menunjukkan ekonomi Merangin tumbuh 4,58 persen secara tahunan pada triwulan I 2026. PDRB atas dasar harga konstan tercatat Rp3,177 triliun. Angka ini memberi gambaran mengenai skala ekonomi daerah, tetapi tidak menunjukkan besarnya kontribusi pertambangan rakyat secara terpisah.
Sementara itu, Bank Indonesia dalam laporan perekonomian Provinsi Jambi mencatat kredit sektor pertambangan tumbuh 224 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Angka tersebut merupakan perkembangan kredit sektor pertambangan secara agregat di tingkat provinsi. Data itu tidak bisa disamakan dengan pertumbuhan pertambangan rakyat Merangin, apalagi dijadikan bukti bahwa pembiayaan tersebut mengalir ke kegiatan PETI.
Bupati Merangin M. Syukur sebelumnya mengingatkan kepala desa dan camat agar tidak terlibat dalam PETI. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal menjadi persoalan yang harus ditangani. Sikap tersebut relevan dengan kebutuhan membangun tata kelola yang tidak sekadar mengejar pendapatan jangka pendek.
Agar WPR benar-benar memberi manfaat, pemerintah perlu memublikasikan batas wilayah, persyaratan izin pertambangan rakyat, kewajiban pemulihan lingkungan, standar keselamatan, dan mekanisme pengawasan hasil tambang. Pendampingan teknis bagi kelompok penambang juga penting agar kegiatan yang diizinkan tidak mengabaikan perlindungan pekerja dan lingkungan.
Merangin pun perlu menjaga sumber penghasilan lain, terutama pertanian, perkebunan, perdagangan, dan pengolahan hasil bumi. Dengan begitu, ekonomi daerah tidak bergantung pada satu komoditas yang memiliki risiko lingkungan tinggi.
Keberhasilan penataan WPR pada akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah izin yang terbit. Ukurannya adalah kepastian hukum, pendapatan masyarakat yang lebih aman, kepatuhan terhadap aturan, serta dampak lingkungan yang dapat dikendalikan.
- Penulis: say say
