Naik Rp7.000 Hari Ini, Emas Antam Kini Tembus Rp2,57 Juta per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Sempat tersungkur pada perdagangan sebelumnya, harga emas produksi Antam mulai menunjukkan kebangkitan. Pada perdagangan Jumat (9/10/2026), harga logam mulia tersebut berbalik menguat dan kembali bertengger di level Rp2,57 juta per gram.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp7.000 per gram. Kenaikan tersebut membawa harga emas Antam menjadi Rp2.572.000 per gram.
Pada perdagangan sebelumnya, posisi emas Antam berada di level Rp2.565.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terdongkrak.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam dipatok Rp2.376.000 per gram. Angka tersebut naik Rp10.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp1.336.000.
- 1 gram: Rp2.572.000.
- 2 gram: Rp5.084.000.
- 3 gram: Rp7.601.000.
- 5 gram: Rp12.635.000.
- 10 gram: Rp25.215.000.
- 25 gram: Rp62.912.000.
- 50 gram: Rp125.745.000.
- 100 gram: Rp251.412.000.
- 250 gram: Rp628.265.000.
- 500 gram: Rp1.256.20.000.
- 1.000 gram: Rp2.512.600.000.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
