-
Darmanto Zebua
JAMBISNIS.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya kalangan milenial dan Gen Z, untuk memanfaatkan fasilitas Kredit Program Perumahan (KPP). Program ini disosialisasikan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem usaha sekaligus mendukung penyediaan perumahan.
"Memang Gen Z atau anak-anak muda ini juga akan menjadi sasaran utama dari kami," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dikutip dari Antara, Jumat, 19 September 2025.
Menurut Sri, salah satu syarat bagi UMKM untuk mengakses fasilitas ini adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sudah menjalankan usaha minimal enam bulan.
KPP diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan. Tujuan program ini antara lain:
Mendukung UMKM sektor pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan.
Meningkatkan kapasitas usaha dalam penyediaan rumah.
Mendukung pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang terkait kegiatan usaha.
Mendorong penyerapan tenaga kerja dan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
KPP dibagi untuk dua kategori penerima manfaat, yakni sisi supply dan demand.