Tersisa 2 Hari Lagi! Deadline Pendaftaran Sumur Minyak Ilegal di Jambi Berakhir 14 Juli 2025

Ilustrasi Tempat penambangan minyak Ilegal di Kabupaten Batanghari yang terbakar akibat kelalaian dalam pengeboran .
Ilustrasi Tempat penambangan minyak Ilegal di Kabupaten Batanghari yang terbakar akibat kelalaian dalam pengeboran .
Reporter

-

Editor

Syaiful Amri

JAMBISNIS.COM - Waktu terus berjalan. Pemerintah Provinsi Jambi mengingatkan bahwa batas akhir pendataan dan pendaftaran sumur minyak ilegal oleh masyarakat tinggal tersisa 2 hari lagi, yakni hingga Senin, 14 Juli 2025. Proses ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan legalisasi sumur rakyat.

Gubernur Jambi, Al Haris, menekankan bahwa seluruh kabupaten/kota harus segera menuntaskan inventarisasi dan menyampaikan laporan resmi ke Dinas ESDM Provinsi Jambi sebelum tenggat waktu berakhir.

“Kami tidak bisa memproses legalisasi jika datanya belum masuk. Sekarang tinggal dua hari lagi, jadi semua pihak harus bekerja cepat dan terkoordinasi,” tegas Al Haris.

Sebagai langkah legalisasi, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menunjuk tiga entitas pengelola resmi untuk setiap wilayah administratif:

  • 1 BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

  • 1 Koperasi lokal

  • 1 UMKM lokal

Ketiga pengelola ini akan diberi penugasan sementara selama 4 tahun, sambil menunggu terbentuknya sistem regulasi jangka panjang dari pemerintah pusat. Penunjukan pengelola ini menjadi syarat penting agar sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan ramah lingkungan.