ILUSTRASI: Luas bangunan rumah subsidi paling kecil sebesar 18 m² dirancang sebagai opsi alternatif dari sisi supply.
-
Darmanto Zebua
JAMBISNIS.COM - Rencana pemerintah menetapkan luas bangunan rumah subsidi paling kecil sebesar 18 m² menuai respons beragam dari masyarakat. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut, luasan tersebut dirancang sebagai opsi alternatif dari sisi supply, sehingga masyarakat punya pilihan yang lebih beragam.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi melalui draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 m² sampai 200 m². Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 m² hingga 36 m².
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan, usulan luas bangunan rumah subsidi 18 m² seperti tertuang dalam draft tersebut bersifat sebagai opsi tambahan. Pemerintah tetap membuka opsi lainnya, sehingga tidak menggantikan regulasi sebelumnya.
“Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” beber Sri usai rapat koordinasi lanjutan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari Antara baru-baru ini.
Dia menuturkan, luas bangunan rumah subsidi 18 m² dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang dimaksud adalah mereka generasi muda yang menginginkan rumah subsidi di daerah perkotaan sehingga dekat dengan lokasi kerja. Dalam konteks ini, wilayah yang disasar baik itu Jabodetabek maupun wilayah-wilayah lainnya.
Luas bangunan rumah subsidi 18 m² akan menjawab kebutuhan tersebut dari dari sisi supply. Apalagi, harga lahan kian mahal di sekitar perkotaan. Sehingga diperlukan penyesuaian dari sisi luas tanah dan bangunan untuk rumah subsidi bisa tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Jadi, tujuannya agar (rumah subsidi) bisa mendekat ke perkotaan atau dengan harga yang lebih baik, sehingga masyarakat desil tertentu yang selama ini tidak berpikir bisa memiliki rumah, nantinya mereka bisa punya rumah,” jelas Sri.
Dia menjelaskan, kehadiran luas rumah subsidi tersebut juga akan membuat pilihan masyarakat lebih beragam. Nantinya, masyarakat dapat memilih rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Sebagai ilustrasi, masyarakat lajang akan memilih rumah dengan ukuran lebih kecil dengan harga yang relatif murah. Sementara masyarakat yang telah memiliki anak cenderung mempertimbangkan luas rumah subsidi yang lebih besar, kendati harga yang lebih mahal.
Sri menambahkan, rencana ini masih dalam proses pembahasan. Kementerian PKP berencana untuk mengundang berbagai asosiasi dan ahli, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk menyempurnakan regulasi. Sementara pengembang dan perbankan menyambut baik inisiatif ini dengan secara aktif memberikan masukan teknis kepada pemerintah, seperti lebar bangunan.(*)
Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124
+62
media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com
© Design by Jambisnis.com