Mulai Tahun Depan Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen

Pemerintah 2026  akan membebaskan PPN 100 persen untuk pembelian rumah
Pemerintah 2026 akan membebaskan PPN 100 persen untuk pembelian rumah
Reporter

Syaiful Amri

Editor

Syaiful Amri

JAMBISNIS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan kembali diberlakukan pada 2026. Insentif ini diberikan sebesar 100 persen sepanjang Januari–Desember 2026, guna mendorong daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor properti nasional.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa aturan detail mengenai PPN DTP rumah akan segera diterbitkan. “Iya, langsung 100 persen sampai Desember 2026,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, dengan PPN yang ditanggung pemerintah hingga Rp 2 miliar. Sementara sisanya tetap menjadi tanggungan pembeli.

Program ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2026 yang juga mendukung target pembangunan 3 juta rumah. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun untuk 40.000 unit rumah, yang bersumber dari APBN 2026.