-
Darmanto Zebua
JAMBISNIS.COM - Insentif Kredit Usaha Rakyat atau KUR Perumahan tidak akan berdampak signifikan tanpa diiringi kebijakan yang berdampak terhadap pemulihan daya beli masyarakat.
Managing Director PT Leads Property Services Darsono Tan menilai insentif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang digulirkan pemerintah dapat membantu mendorong sektor properti tetapi belum mampu menyelesaikan persoalan utama yang tengah dihadapi masyarakat, yakni melemahnya daya beli kelas menengah.
Dia menjelaskan insentif berupa bunga KPR rendah, uang muka (DP) kecil, hingga pembebasan pajak pembelian properti memang dapat menjadi stimulus tambahan. Namun, dampaknya akan sangat terbatas bila daya beli masyarakat tidak segera dipulihkan.
“Insentif KUR Perumahan sangat membantu, tetapi saat ini daya beli masyarakat masih rendah. Jadi meskipun ada bunga KPR rendah, DP kecil, atau pembebasan pajak, efeknya ke sektor properti tetap kecil kalau daya beli masyarakat tidak membaik,” ujarnya dikutip dari Bisnis, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, yang paling ditunggu pasar adalah program ekonomi menyeluruh dari pemerintah agar pendapatan masyarakat meningkat. Darsono juga menyarankan beberapa langkah strategis untuk memacu sektor properti.
Pertama, kata dia, dengan menurunkan suku bunga KPR yang dinilai masih cukup tinggi. Kedua, menerapkan kebijakan DP nol persen. Ketiga, memperluas insentif pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama, dari batas harga Rp2 miliar menjadi Rp3 miliar.