Kurnia Sandi
Deddy Rachmawan
JAMBISNIS.OM - Kabar gembira sekaligus penting bagi para pelaku usaha kuliner di Jambi! Tim dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia baru-baru ini menyambangi Jambi untuk memastikan kepatuhan terhadap sertifikasi halal.
Menurut Wakil BPJPH RI, Afriansyah, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran, tanpa terkecuali, wajib memiliki sertifikat halal. Ini bukan sekadar imbauan, tapi sebuah keharusan untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.
"Penjual gorengan, kue-kue, termasuk makanan ringan, sudah kita imbau untuk bersertifikat halal," tegas Afriansyah, Senin (14/7/2025).
Ini menunjukkan bahwa program sertifikasi halal ini menyasar semua skala usaha, mulai dari UMKM hingga industri besar.
Sebagai bentuk dukungan, BPJPH RI bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah meluncurkan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati). Program ini tentu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang ingin produknya diakui kehalalannya tanpa perlu terbebani biaya.