Harga Emas Antam Turun Rp 12.000, Lengkapnya Cek Disini

TURUN: Petugas memperlihatkan emas Antam kepada konsumen yang masih tersegel. (F:Ist)
TURUN: Petugas memperlihatkan emas Antam kepada konsumen yang masih tersegel. (F:Ist)
Reporter

-

Editor

Darmanto Zebua

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)