Cara Buat NPWP Online 2025 Cuma 5 Menit, Ikuti Panduan Lengkap dari DJP

Ilustrasi: Kartu NPWP
Ilustrasi: Kartu NPWP
Reporter

Syaiful Amri

Editor

Syaiful Amri

JAMBISNIS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengajuan pinjaman, pembukaan rekening bank, pengurusan administrasi usaha, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendaftar NPWP. Proses pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Registration (e-Reg) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hanya dalam waktu sekitar 5 menit, masyarakat dapat memiliki NPWP tanpa harus antre di kantor pajak.

Persiapan Dokumen Sebelum Daftar NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan dokumen dalam bentuk digital (scan atau foto) yang jelas. Persyaratannya berbeda sesuai status:

  • Karyawan atau Pegawai (Orang Pribadi):

  • KTP

  • Surat Keterangan Kerja atau kartu identitas pegawai

Wiraswasta atau Pekerja Bebas: