Syaiful Amri
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengajuan pinjaman, pembukaan rekening bank, pengurusan administrasi usaha, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendaftar NPWP. Proses pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Registration (e-Reg) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hanya dalam waktu sekitar 5 menit, masyarakat dapat memiliki NPWP tanpa harus antre di kantor pajak.
Persiapan Dokumen Sebelum Daftar NPWP Online
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan dokumen dalam bentuk digital (scan atau foto) yang jelas. Persyaratannya berbeda sesuai status:
Karyawan atau Pegawai (Orang Pribadi):
KTP
Surat Keterangan Kerja atau kartu identitas pegawai
Wiraswasta atau Pekerja Bebas: