-
Darmanto Zebua
JAMBISNIS.COM- Real Estate Indonesia memandang positif keputusan pemerintah memperpanjang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk properti hingga akhir tahun nanti. Namun, aturan yang ada kini dinilai belum cukup mendorong pengembang menengah ke bawah.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya menyebut, terobosan PPN DTP 100% untuk properti yang diberlakukan saat ini menjadi insentif yang langsung dirasakan pembeli properti non subsidi. Pasalnya, pembeli non subsidi hanya tinggal membayar harga net properti tanpa tambahan pajak 10%.
“Jadi secara langsung dapat diskon 10%. Bagi developer juga bagus untuk menghabiskan stok unit-unit yang ready, baik rumah tapak, apartemen, ruko, rukan, maupun office space,” kata Bambang dikutip dari Kontan, Jumat (1/8/2025).
Namun, menurut Bambang insentif ini masih memiliki ruang perbaikan. Ia menjelaskan, saat ini PPN DTP 100% hanya untuk unit-unit ready, sehingga manfaatnya ke penjualan properti lebih banyak dirasakan oleh pengembang besar yang sudah punya banyak stok.
Sebaliknya, pengembang menengah ke bawah dengan stok terbatas tentu tak bisa banyak merasakan manfaat ini.
Maka dari itu, ia mengusulkan agar PPN DTP 100% untuk properti bisa diperluas cakupannya ke unit-unit indent. Dengan demikian, pengembang menengah ke bawah memiliki peluang mendorong penjualan seiring meningkatnya minat ke unit indent.