Kementerian UMKM Tegaskan E-Commerce Dilarang Jual Pakaian Bekas Impor
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan seluruh platform e-commerce harus mematuhi aturan terkait barang yang boleh dijual secara daring, termasuk larangan menjual pakaian impor bekas. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan asosiasi dan platform digital, Jumat (7/11/2025).
“Kami mengundang teman-teman dari idEA dan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada. Intinya kami ingin bersinergi agar platform tetap taat terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Temmy dalam konferensi pers.
Menurutnya, pemerintah menyoroti masih adanya praktik jual-beli barang yang dilarang, salah satunya pakaian bekas impor (thrifting). Karena itu, Kementerian UMKM meminta pihak e-commerce untuk menertibkan penjual yang melanggar aturan.
“Kami minta platform digital menertibkan seller yang masih menjual barang-barang yang tidak diperbolehkan, seperti pakaian bekas impor. Platform juga terikat regulasi, jadi harus bertindak tegas,” tegas Temmy.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus memerangi impor ilegal dan mendukung industri tekstil dalam negeri. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas impor pakaian bekas ilegal karena dapat merugikan pelaku UMKM dan industri lokal.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar