Pemkab Merangin Dorong UMKM Naik Kelas, Ritel Modern Wajib Serap Produk Lokal
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Produk UMKM Kabupaten Merangin.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Merangin mendapat peluang memperluas pasar melalui jaringan ritel modern. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mewajibkan seluruh gerai ritel modern menjalin kemitraan dan memasarkan produk-produk UMKM lokal.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk buatan masyarakat. Dengan masuk ke rak-rak minimarket, produk UMKM diharapkan mampu menjangkau lebih banyak konsumen dan meningkatkan penjualan.
Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan seluruh pelaku usaha ritel modern yang berinvestasi di wilayahnya harus memberikan ruang bagi produk lokal.
Bahkan, Pemkab Merangin memberikan peringatan bahwa izin usaha ritel yang tidak menjalankan kewajiban kemitraan tersebut dapat ditinjau ulang.
“Semua usaha ritel wajib bekerja sama dengan UMKM lokal. Jika tidak mau, maka izinnya akan kami tinjau ulang,” tegas Bupati M. Syukur, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, kehadiran investasi ritel berskala besar harus memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat setempat. Keberadaan minimarket tidak boleh hanya menjadi tempat perputaran produk dari perusahaan besar, tetapi juga menjadi saluran pemasaran bagi usaha kecil masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (KUKMPP) Kabupaten Merangin, hingga saat ini baru 20 gerai Indomaret yang tercatat resmi menjalin kerja sama dengan UMKM lokal.
Sementara itu, jaringan ritel Alfamart dilaporkan belum merealisasikan kerja sama serupa pada gerai-gerainya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Merangin agar seluruh jaringan ritel modern segera menjalankan kewajiban kemitraan dengan pelaku usaha lokal.
Bagi UMKM, kesempatan memasarkan produk di minimarket modern memiliki nilai strategis. Selain memperluas jangkauan konsumen, kerja sama tersebut dapat membantu meningkatkan daya saing produk lokal melalui standar kemasan, kualitas, dan kontinuitas pasokan.
Produk makanan olahan, makanan ringan, minuman, serta berbagai produk unggulan rumahan berpeluang memperoleh pasar yang lebih luas apabila memenuhi persyaratan pemasaran ritel.
Pemkab Merangin berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif bagi perusahaan ritel, tetapi juga menghasilkan kerja sama bisnis yang berkelanjutan.
Dengan demikian, investasi ritel modern di Bumi Tali Undang Tambang Teliti diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan UMKM, membuka peluang usaha, serta meningkatkan pendapatan masyarakat lokal.(*)
Catatan Redaksi: Seluruh informasi merupakan hasil penghimpunan data dari berbagai sumber dan narasumber.
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
