Update Harga Emas Antam Hari Ini: Bangkit Rp10 Ribu, Kini Rp2,58 Juta per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Logam mulia produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam berbalik arah. Setelah sempat tertekan dan merosot tajam, harga logam mulia tersebut kembali bangkit pada perdagangan Rabu (7/10/2026).
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp10.000 per gram. Kenaikan tersebut memang belum terlalu besar. Namun, cukup untuk mengerek kembali harga emas ke level Rp2,58 juta per gram.
Harga emas Antam kini dibanderol Rp2.580.000 per gram. Angka tersebut naik dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.570.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terdongkrak.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam dipatok Rp2.391.000 per gram. Angka tersebut naik Rp15.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp1.340.000.
- 1 gram: Rp2.580.000.
- 2 gram: Rp5.100.000.
- 3 gram: Rp7.625.000.
- 5 gram: Rp12.675.000.
- 10 gram: Rp25.295.000.
- 25 gram: Rp63.112.000.
- 50 gram: Rp126.145.000.
– 100 gram: Rp252.212.000.
- 250 gram: Rp630.265.000.
- 500 gram: Rp1.260.320.000.
- 1.000 gram: Rp2.520.600.000.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
