Update Harga Emas Antam Hari Ini: Sempat Naik, Kini Ambruk Lagi ke Rp2,57 Juta
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Logam mulia produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam tidak mampu bertahan lama. Setelah sempat menguat sehari sebelumnya, harga logam mulia tersebut kembali merosot pada perdagangan Selasa (6/10/2026).
Kini harga emas Antam berada di level Rp2.570.000 per gram. Merujuk laman Logam Mulia, harga emas yang banyak diminati masyarakat dan investor tersebut terkoreksi Rp10.000 per gram.
Sebelumnya, harga logam mulia itu masih bertengger diposisi Rp2.580.000 per gram.
Penurunan harga jual tersebut juga berdampak terhadap harga buyback atau pembelian kembali emas Antam.
Hari ini, harga buyback emas Antam dipatok sebesar Rp2.376.000 per gram. Angka tersebut merosot Rp10.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp1.335.000.
- 1 gram: Rp2.570.000.
- 2 gram: Rp5.080.000.
- 3 gram: Rp7.595.000.
- 5 gram: Rp12.625.000.
- 10 gram: Rp25.195.000.
- 25 gram: Rp62.862.000.
- 50 gram: Rp125.645.000.
- 100 gram: Rp251.212.000.
- 250 gram: Rp627.765.000.
- 500 gram: Rp1.255.320.000.
- 1.000 gram: Rp2.510.600.000.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
