Berita Terkait

Premi Asuransi Jiwa Melejit: OJK Sebut Capai Rp 60,6 Triliun per April 2025

OJK Sebut Capai Rp 60,6 Triliun per April 2025

OJK Sebut Capai Rp 60,6 Triliun per April 2025

Reporter:

-

Editor:

Syaiful Amri

JAMBISNIS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa telah mencapai Rp 60,6 triliun per April 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi jiwa ini tumbuh sebesar 1,05% secara year on year (YoY). OJK juga telah melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 474,77% per April 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.

Di sisi lain, OJK menyatakan bahwa pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,79% YoY dengan nilai sebesar Rp 55,84 triliun per April 2025. Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersial sampai dengan Maret 2025 tercatat sebesar Rp 116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara tahunan.

"Nilai pendapatan premi asuransi komersial itu termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK. Untuk diketahui bahwa, sampai saat ini OJK telah mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.162,78 triliun per April 2025, tumbuh sebesar 3,66% secara YoY.(*)

Saiful Amri
13
Get In Touch

Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124

+62

media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com

Follow Us

© Design by Jambisnis.com