Ketua PHRI Jambi, Yudhi Irwanda Gani bersama pengurus PHRI lainnya sedang bersantai sambil menjawab pertanyaan wartawan di hotel Yellow, Rabu ( 11/6/25) Foto : Ksandi.
Kurnia Sandi
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi menyambut positif kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kembali mengizinkan pemerintah daerah menggelar rapat dan kegiatan di hotel. Kebijakan ini dinilai membawa angin segar bagi sektor perhotelan dan restoran yang sempat terpukul akibat pembatasan belanja daerah.
Ketua PHRI Jambi, Yudhi Irwanda Gani, mengungkapkan bahwa sebelumnya sektor hotel dan restoran di Jambi mengandalkan pemasukan dari kegiatan yang dibiayai oleh APBN dan APBD, terutama pada periode April hingga Mei. Namun, saat kebijakan efisiensi diberlakukan, pendapatan hotel turun drastis hingga 60 persen, menyebabkan penurunan yang signifikan di semester pertama 2025.
“Kurangnya pendapatan sudah terasa sejak awal tahun. Tren bukan naik, justru menurun. Pendapatan yang biasanya stabil di semester satu, kini turun hampir 60 persen,” ujar Yudhi saat ditemui di Yellow Hotel Jambi, Rabu (11/6/2025).
Meskipun terdampak, Yudhi menegaskan bahwa tidak ada hotel atau restoran di Jambi yang tutup usaha. Sebagai langkah antisipasi, para pelaku usaha melakukan efisiensi operasional, termasuk pengurangan biaya untuk karyawan dan penghematan energi, tanpa mengorbankan kualitas layanan.
“Kami tetap menjaga kualitas layanan meskipun harus memangkas anggaran operasional. Efisiensi kami lakukan pada aspek-aspek seperti gaji karyawan dan pengeluaran rutin, tapi pelayanan tetap jadi prioritas,” jelasnya.
Senada dengan Yudhi, Ivan Bakara, Ketua Bidang Perwakilan PHRI Jambi, juga menyambut baik kebijakan Kemendagri ini. Ia berharap ke depannya pemerintah daerah dapat segera merealisasikan penggunaan hotel sebagai tempat penyelenggaraan rapat dan kegiatan resmi.
“Kami menyambut dengan senang hati. Bahkan kami proaktif menjemput bola, mendatangi pemda kabupaten/kota untuk menanyakan kebijakan ini. Tapi sejauh ini, dampaknya belum terasa secara langsung,” tutur Ivan.
Dengan adanya pelonggaran aturan ini, PHRI Jambi berharap roda perekonomian sektor pariwisata dan perhotelan bisa kembali bergerak, sehingga membantu pemulihan ekonomi daerah pasca-efisiensi.
Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124
+62
media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com
© Design by Jambisnis.com