Peserta Ansuransi Dikenakan Tanggungan Biaya Rawat 10 Persen
-
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan peserta asuransi kesehatan untuk menanggung sebagian biaya perawatan atau dikenal dengan istilah co-payment. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Melalui kebijakan baru ini, peserta asuransi diwajibkan membayar minimal 10 persen dari total pengajuan klaim. Untuk rawat jalan, batas maksimal co-payment ditetapkan Rp300 ribu, sedangkan untuk rawat inap maksimal Rp3 juta per pengajuan klaim. OJK menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari moral hazard dan penggunaan layanan kesehatan yang berlebihan (overutilitas), serta mendorong pemegang polis untuk lebih bijak dan efisien dalam menggunakan manfaat asuransi.
“Diharapkan premi menjadi lebih ekonomis, dan peserta asuransi lebih prudent dalam menggunakan layanan kesehatan,” jelas OJK dalam siaran resminya, Kamis (5/6).
Kebijakan ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care). Co-payment dalam skema managed care hanya diberlakukan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, dengan perhitungan klaim dari kewajiban perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi tetap diperbolehkan menetapkan batas co-payment yang lebih tinggi, asalkan tercantum dengan jelas dalam polis asuransi. Kebijakan co-payment ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem asuransi yang berkelanjutan, efisien, dan tidak membebani perusahaan asuransi secara sepihak.(*)
Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124
+62
media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com
© Design by Jambisnis.com