Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.Foto : OJK
-
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperketat aturan dan pengawasan terhadap rekening dormant atau rekening pasif. Kebijakan ini menyusul maraknya kasus penyalahgunaan rekening pasif untuk praktik judi online dan berbagai jenis kejahatan finansial lainnya yang meresahkan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan intensif dengan seluruh direktur kepatuhan bank. Pertemuan tersebut fokus pada strategi penanganan rekening dormant dan langkah-langkah antisipasi yang akan diambil di masa depan.
“Ke depan, OJK akan menguatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant serta menyusun panduan penanganan kasus penipuan atau scam,” kata Dian dalam keterangannya pada Senin (2/6).
Penguatan pengawasan ini bukan tanpa alasan. OJK juga bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan yang kini semakin canggih dan kerap menyasar nasabah. Ini menjadi krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Selain itu, OJK juga berencana untuk memperkuat regulasi di sektor teknologi informasi perbankan. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya risiko cyber incident di sektor keuangan. Pengawasan yang lebih sigap dan responsif menjadi kunci utama untuk mencegah potensi risiko yang lebih besar dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Ini sejalan dengan meningkatnya risiko insiden siber di sektor keuangan,” tambah Dian.
Dian Ediana Rae juga menegaskan bahwa nasabah yang rekeningnya terdampak penghentian sementara akibat kebijakan ini tidak perlu khawatir. Mereka tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening. Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui kantor cabang bank terkait atau melalui aplikasi resmi bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemblokiran rekening. Hingga Mei 2025, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.000 rekening yang terindikasi disalahgunakan untuk judi online. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 20% dibandingkan bulan sebelumnya, yang tercatat sebanyak 14.117 rekening.
“Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”pungkas Dian. (*)
Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124
+62
media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com
© Design by Jambisnis.com