Heboh Kasus Blackmores di Australia, BPOM Minta Takedown Tautan ke Produk

ILUSTRASI. FOTO:PEXELS.COM
ILUSTRASI. FOTO:PEXELS.COM
Reporter

-

Editor

Deddy Rachmawan

JAMBISNIS.COM - Suplemen Blackmores tiba-tiba jadi sorotan. Di Australia terungkap, konsumen Blackmores mengalami masalah kesehatan setelah mengkonsumsi Blackmores Super Magnesium+. Suplemen tersebut disebut mengandung kadar vitamin B6 yang berlebihan.

Menyikapi itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menurunkan tautan atau link penjualan daring suplemen Blackmores Super Magnesium+. Sejumlah pihak dimaksud antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual suplemen Blackmores Super Magnesium+.

"Kami telah berkoordinasi untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list) atau pemblokiran terhadap produk dimaksud," tulis BPOM di keterangan resminya, Rabu (23/7/2025).

BPOM lalu menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia.

Saat ini, BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.

Kemudian, BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.