Berita Terkait

Gaji Ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri, Hingga Pensiunan Cair Juni 2025: Cek Rincian Lengkapnya!

ilustrasi foto ASN

ilustrasi foto ASN

Reporter:

Syaiful Amri

Editor:

Syaiful Amri

JAMBISNIS.COM - Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk berbagai kelompok aparatur negara dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2025. Pemberian gaji tambahan ini menjadi kabar baik yang telah dinanti-nantikan oleh banyak pihak. Penerima gaji ke-13 ini mencakup beragam golongan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bertugas di lembaga penyiaran publik. Tak hanya itu, para pensiunan juga akan merasakan manfaatnya, termasuk Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunan Pejabat Negara.

Pencairan gaji ke-13 ini diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja

Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Besaran gaji pokok PNS sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku secara nasional bagi seluruh aparatur sipil negara, baik di kementerian, lembaga pusat, maupun pemerintah daerah. Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, untuk golongan terendah (Golongan Ia), besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara itu, untuk golongan tertinggi (Golongan IVe), gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Dengan demikian, jumlah gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap PNS, PPPK, hingga pensiunan akan bervariasi. Hal ini tergantung pada pangkat, golongan, serta instansi tempat mereka bertugas.(*)

Saiful Amri
14
Get In Touch

Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124

+62

media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com

Follow Us

© Design by Jambisnis.com