ILUSTRASI: Otoritas Australia telah mendakwa empat individu atas dugaan keterlibatan dalam operasi pencucian uang menggunakan kripto .
-
Darmanto Zebua
JAMBISNIS.COM - Otoritas Australia telah mendakwa empat individu atas dugaan keterlibatan dalam operasi pencucian uang menggunakan kripto senilai 190 juta dolar Australia (setara sekitar Rp 2 triliun).
Investigasi yang berlangsung selama 18 bulan ini mengungkap bahwa skema pencucian uang dilakukan melalui perusahaan keamanan jasa angkut uang tunai sebagai kedok.
Menurut pernyataan Kepolisian Federal Australia (AFP) dikutip Kontan, mereka telah membekukan aset senilai lebih dari 13,6 juta dolar Australia yang diduga berasal dari aktivitas kriminal. Investigasi ini dilakukan oleh Queensland Joint Organized Crime Taskforce (QJOCT) yang melibatkan 70 petugas dari berbagai lembaga federal dan negara bagian.
Penyelidikan dimulai pada Desember 2023 dan berhasil mengungkap bahwa unit kendaraan lapis baja milik perusahaan keamanan digunakan untuk menyamarkan transaksi gelap sebagai aktivitas bisnis sah.
Salah satu tersangka diketahui telah mencuci lebih dari US$9,5 juta dalam waktu 15 bulan, yang jejak transaksinya menjadi petunjuk utama bagi penyidik untuk mengurai jaringan kejahatan ini.
Perusahaan keamanan tersebut diduga mencampur penghasilan sah dari operasional bisnis dengan dana ilegal yang disetorkan oleh kelompok kriminal. Dana tersebut kemudian dialihkan melalui perusahaan promosi penjualan, dealer mobil klasik, dan akhirnya ditukar ke mata uang kripto melalui berbagai platform pertukaran.
Setelah dicuci, dana dialirkan ke penerima manfaat baik dalam bentuk kripto maupun dalam bentuk transaksi bisnis lewat perusahaan-perusahaan kedok.
Meskipun teknologi blockchain menjanjikan transparansi dan efisiensi dalam sistem keuangan global, sifatnya yang terbuka dan terdesentralisasi juga menjadikannya sasaran empuk bagi pelaku kejahatan keuangan.
Data dari perusahaan forensik blockchain Chainalysis menunjukkan bahwa lebih dari US$100 miliar dalam bentuk kripto telah mengalir dari dompet ilegal ke layanan konversi antara tahun 2019 hingga pertengahan 2024.
Penjahat dunia maya kini semakin canggih dalam menyamarkan transaksi mereka menggunakan mixer, protokol DeFi, dan jembatan lintas-rantai (cross-chain bridges). Namun demikian, transparansi blockchain tetap menjadi alat ampuh bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana ilegal.(*)
Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124
+62
media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com
© Design by Jambisnis.com